Managemen Risiko

Sebagai salah satu Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang industri baja di tanah air, Perseroan terus berupaya untuk mengantisipasi segenap tantangan dan lingkungan persaingan bisnis secara makro maupun mikro. Oleh karena itu Perseroan berkomitmen untuk melakukan pengelolaan risiko secara terstruktur dan terintegrasi serta menetapkan langkah mitigasi dan tindak lanjut yang tepat guna mengurangi potensi kerugian yang besar bagi Perseroan. Dalam penerapan manajemen risiko, Perseroan menetapkan manual implementasi manajemen risiko mengacu pada standar Committee of Sponsoring Organization of The Treadway Commission (COSO).


Penerapan Manajemen Risiko merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan harus menjadi bagian integral dalam pelaksanaan sistem manajemen Perseroan. Sebagai wujud komitmen Perseroan dalam penerapan GCG yang efektif, Perseroan telah membentuk Unit Pengelola Manajemen Risiko setingkat Sub-Direktorat yang bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama.


Implementasi Manajemen Risiko di Perseroan didasarkan pada beberapa kebijakan internal maupun eksternal diantaranya:

  • Pasal 25 Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
  • Manual Sistem Manajemen Krakatau Steel (SMKS);
  • Surat Keputusan Direksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk No.153/DU-KS/Kpts/2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko PT Krakatau Steel (Persero) Tbk;
  • ISO 37001-2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Adapun petunjuk pelaksanaan dari penerapan Manajemen Risiko di Perseroan adalah:

  1. Pedoman Penerapan Manajemen Risiko.
  2. Prosedur Manajemen Risiko Perusahaan BIS-05.
  3. Work Instruction (Petunjuk Kerja) Analisis dan Pengendalian Risiko.
  4. Work Instruction (Petunjuk Kerja) Pemantauan dan Pelaporan Risiko.

Penerapan Manajemen Risiko di Perseroan meliputi seluruh kegiatan Unit Organisasi yaitu: 

  • Rencana Jangka Panjang Perusahaan (“RJPP”) dan Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan (“RKAP”);
  • Proses Bisnis di seluruh Subdit dan Divisi; 
  • Proyek Investasi, Pembangunan Rutin dan Corporate Action lainnya, dan termasuk
  • Risiko Penyuapan.

Kebijakan dan Komitmen Direksi dalam rangka menerapkan Manajemen Risiko di Perseroan adalah:

  1. Direksi dan seluruh Karyawan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk berkomitmen menjalankan Manajemen Risiko secara efektif dan konsisten guna menjamin Kontinuitas, Profitabilitas dan Pertumbuhan selaras dengan Visi dan Misi Perusahaan.
  2. Untuk menjalankan Manajemen Risiko, Direksi menerapkan prinsip prioritas dalam pengendalian dan melakukan penilaian serta pengukuran risiko untuk mengalokasikan sumber daya perusahaan secara optimal.
  3. Direksi memperhatikan risiko strategis dan menetapkan langkah-langkah mitigasi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
  4. Direksi akan terus berupaya mengembangkan budaya sadar risiko melalui upaya peningkatan kompetensi dan menumbuhkan kesadaran setiap manajemen dan karyawan terhadap pelaksanaan manajemen risiko.

Untuk menunjang kehandalan pengelolaan manajemen risiko Perseroan telah mengembangkan Aplikasi Manajemen Risiko  yang terintegrasi di seluruh Unit Kerja. Aplikasi Manajemen Risiko mulai diimplementasikan pada tahun 2009 dan terus dikembangkan hingga sekarang. Informasi yang dihasilkan melalui Aplikasi Manajemen Risiko akan digunakan oleh Divisi Legal, Risk & Compliance untuk mengevaluasi Risiko Unit Kerja dan membuat laporan triwulanan, serta digunakan Unit Internal Audit dalam membantu pelaksanaan proses audit berdasarkan risiko (Risk Based Audit) sebagaimana tergambar dalam alur sebagai berikut:

manajemenrisiko2021