Komite Audit
Komite Audit dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Komite Audit merupakan organ Dewan Komisaris yang memiliki tugas untuk membantu Dewan Komisaris guna memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor, serta tugas lainnya yang berkaitan. Secara keseluruhan lingkup pekerjaan Komite Audit diatur dalam Piagam ( charter) Komite Audit yang ditetapkan tanggal 28 Oktober 2015 berdasarkan keputusan Dewan Komisaris yang dievaluasi untuk meyakinkan kesesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lainnya yang berlaku.
Pada tanggal 3 Agustus 2017, Dewan Komisaris Perseroan dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP- 49/KOM-KS/VIII/2017, menetapkan susunan keanggotaan Komite Audit yang baru, sehingga susunan Komite Audit Tahun Buku 2017 menjadi sebagai berikut:
Ketua Komite Audit
Diangkat sebagai Komisaris Independen pada RUPST tahun buku 2016 yang dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2017, serta menjabat sebagai Ketua Komite Audit di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Memperoleh Pendidikan AKABRI-DARAT (1984) dengan pangkat terakhir sebagai Mayor Jenderal pada jabatan Staf Ahli Bidang Hankam Setjen Wantannas (Juni 2016). Ia juga memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Krisnadwipayana pada tahun 1996.
Anggota
Rallyati A. Wibowo
Lahir di Jakarta pada 22 Februari 1960. Saat ini masih menjabat sebagai Dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan anggota Komite Audit Universitas Indonesia. Lulusan Sarjana Akuntansi dari Universitas Indonesia (1985), kemudian melanjutkan hingga jenjang S-2 dengan bidang Magister Akuntansi di Universitas Indonesia (2010). Sertifikasi profesi yang dimilikinya antara lain adalah Chartered Accountant (CA) dan Investment Manager Representative dari The Committee for Capital Market Professional Standards (2001).
Hotman Napitupulu
Lahir di Porsea, 6 Maret 1956. Lulusan Sarjana Akuntansi Universitas Sumatera Utara (1982), kemudian melanjutkan hingga jenjang S-2 dengan bidang Master of Business Administration di The University of Hull Inggris. Sertifikasi yang dimiliki antara lain adalah Akuntan dengan register Negara No. RNA 3312 (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) dan Akuntan Profesional No. 11.D2773 (Ikatan Akuntan Indonesia). Beliau juga memiliki pengalaman sebagai Direktur Pengawasan Industri dan Distribusi di BPKP (2015-Maret 2016).
Komite Pengembangan Usaha dan Pemantau Manajemen Risiko (PU & PMR)
Dengan pertimbangan tuntutan dinamika bisnis serta diimplementasikannya berbagai proyek untuk mendukung rencana pengembangan bisnis Perseroan, merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, Perseroan membentuk Komite Pengembangan Usaha dan Pemantau Manajemen Risiko (PU & PMR) selain Komite Audit.
Chairman
kelahiran Manado, 24 Oktober 1964 (54 tahun), berdomisili di Jakarta. Diangkat sebagai Komisaris Independen pada RUPST tahun buku 2015 yang dilaksanakan pada tanggal 4 April 2016, kemudian ditetapkan sebagai Ketua Komite Pengembangan Usaha & Pemantau Manajemen Risiko (PU & PMR). Menyelesaikan pendidikan dari Jurusan Teknik Industri Sekolah Tinggi Manajemen Industri Departemen Perindustrian Republik Indonesia (1990), dan Applied Finance dari University Western of Sydney tahun 1997-1998. Sebelum bergabung dengan Perseroan, telah menekuni karier sebagai konsultan keuangan dan investasi selama 26 tahun terakhir, dengan posisi terakhire sebagai Konsultan Investor Relation PT Bank Tabungan Negara Tbk (2014).
Wakil Ketua
kelahiran Mentok, Bangka, 24 Maret 1963 (55 tahun), berdomisili di Jakarta. Diangkat sebagai Komisaris pada RUPS tahun buku 2015 yang dilaksanakan pada tanggal 4 April 2016. Saat ini juga menjabat sebagai Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Kemaritiman. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik Geologi dari Institut Teknologi Bandung (1989), Master Geomorfologi di ITC Belanda (1993) dan Doktor Geografi di Texas A & M University Amerika Serikat (1999).
Anggota
Natsir Jafar
Lahir di Makassar, 15 Oktober 1956. Sebelum bergabung dengan Komite PU & PMR, beliau menjabat sebagai Chief Finance Officer di unit bisnis Bakrie Group, Ika Muda Group dan Bukaka Group. Saat ini, selain di PT Krakatau Steel, beliau juga membantu Dewan Komisaris dalam Engineering, Procurement and Construction proyek hydropower. Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI) pada tahun 1983 dan Magister Manajemen Keuangan & Bisnis dari Institut Manajemen Indonesia pada tahun 1992 dan memperoleh sertifikat profesional Chartered Accountant (CA).
Felix Harya Wedyarsa
lahir di Malang, 14 September 1968. Pendidikan yang diselesaikannya adalah S1 bidang Teknik Industri dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (1992), dan S2 bidang Science in Industrial Economics dari University of Asia & The Pacific (UA&P), Philippines (1997). Sebelum bergabung menjadi anggota Komite , beliau menjabat sebagai Director pada PT Redstone International (2012-2016);
FUNGSI NOMINASI DAN REMUNERASI
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik khususnya Pasal 2, Perseroan diwajibkan memiliki Fungsi Nominasi dan Remunerasi. Perseroan tidak memiliki Komite tersendiri melainkan hanya berbentuk Fungsi Nominasi dan Remunerasi yang pelaksanaannya melekat pada Dewan Komisaris.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-52/KOM-KS/VI/2018 Tentang Pembagian Tugas Antara Anggota Dewan Komisaris, Fungsi Nominasi & Remunerasi diketuai oleh Bapak Nanang Pamuji Mugasejati.
Profil Ketua Nominasi & Remunerasi
Fungsi Nominasi dan Remunerasi wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya serta bekerja secara kolektif. Dalam melaksanakan tugasnya dan jika dibutuhkan dapat dibantu konsultan independen. Tugas dan tanggung jawab fungsi Nominasi dan remunerasi tertuang dalam Board Manual diantaranya membantu Dewan Komisaris melakukan:
1. Penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
2. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi dan besaran atas remunerasi.
Kebijakan Remunerasi Direksi & Dewan Komisaris
Dalam rangka penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Perseroan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/ MBU/2014 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-06/MBU/06/2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Peraturan tersebut menjadi acuan Perseroan dalam penyusunan struktur remunerasi maupun besaran remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Dewan Komisaris mengusulkan besaran remunerasi kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna berdasarkan hasil kajian dan memperhatikan realisasi pencapaian KPI dan keadaan keuangan Perseroan.
Kebijakan Mengenai Suksesi Direksi
Dalam rangka mewujudkan proses dan mekanisme pemilihan dan penggantian anggota Direksi yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, Perseroan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang telah diatur sesuai Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, Dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN. Perseroan mempersiapkan kader-kader pimpinan melalui berbagai program pengembangan dan implementasi Talent Management System serta memilih calon pimpinan yang dinilai mempunyai personal quality yang baik, pengalaman, dan keahlian yang memadai untuk menduduki jabatan Direksi. Bakal calon yang akan ditetapkan menjadi calon anggota Direksi harus memenuhi persyaratan formal dan persyaratan lain yang ditetapkan dalam PER-03/MBU/02/2015 dan telah lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh lembaga profesional (independen). Bakal calon tersebut dievaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri dengan melibatkan Dewan Komisaris (Ketua Fungsi Nominasi & Remunerasi).