Gratifikasi
Dalam rangka menciptakan Perseroan yang bersih dan beretika, terbebas dari segala unsur Penyuapan, Fraud dan KKN, Perseroan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang bertugas untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi secara konsisten di lingkungan Perseroan berdasarkan Pedoman Pengelolaan & Pengendalian Gratifikasi No. 298/DU-KS/2020, Tanggal 3 Juli 2020 yang terdiri dari:
- Koordinator adalah Corporate Secretary
- Ketua adalah Manager Legal, Risk & Compliance
- Sekretariat adalah Senior Specialist GCG
- Tim Analisis adalah Specialist GCG & Risk Management
- Tim Legal adalah Senior Corporate Lawyer Litigation & Corporate Affair
Sebagai upaya nyata untuk mewujudkan Krakatau Steel Group Bersih, maka UPG menyusun buku Pedoman Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi sebagai acuan bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Insan Krakatau Steel. UPG juga aktif dalam mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Perseroan dengan membentuk sistem pelaporan gratifikasi, pelaporan dapat dilakukan dengan menggunakan formulir yang diserahkan langsung ke UPG atau menggunakan aplikasi yang terdapat pada intranet Perseroan sehingga memudahkan Insan Krakatau Steel dalam melakukan pelaporan penerimaan gratifikasi secara online.
Perseroan juga telah mempunyai sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan sejak tanggal 11 Agustus 2020, hal ini merupakan bukti nyata dari Perseroan untuk menerapkan aktivitas bisnis Perseroan yang bersih dan terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Manajemen juga mendukung penuh dalam mewujudkan Krakatau Steel Bersih dengan mengeluarkan Surat Edaran secara rutin terkait larangan perbuatan gratifikasi yang ditujukan kepada Insan Krakatau Steel, Vendor, Mitra Perseroan, Konsumen, maupun kepada Anak Perseroan dan Perseroan Afiliasi.
Dewan Komisaris, Direksi dan Seluruh Karyawan Perseroan juga berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan Perseroan tidak akan menawarkan atau memberikan suap atau gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun kepada Lembaga Pemerintah, Perseorangan atau Kelembagaan, Perseroan Domestik atau Asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.
- Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan Perseroan tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, Perseroan domestik atau Perseroan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagimana dilarang oleh perundang-undangan. dan
- Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan Perseroan bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Buku Pedoman Gratifikasi |
Unduh |