Informasi Perusahaan
1. Pilih badan hukum yang di miliki perusahaan anda, harus sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan.
2. Masukan nama perusahaan (tanpa badan hukum), harus sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan.
3. Alamat kantor/alamat pajak, harus sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan.
4. No.NPWP, pengisian tanpa tanda titik.
5. Status suplay barang yang dimiliki perusahaan saudara (manufacture, agent, representatif)
6. No.Telepon kantor dan No.Faximili
7. No.NPWP, pengisian tanpa tanda titik.
8. Alamat e-Mail koresponden perusahaan yangb= digunakan. Harus alamat aktif.
9. Alamat website (opsional).